E-LKIP




PENDAHULUAN

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 disebutkan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Seiring dengan cita-cita reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini maka peningkatan akuntabilitas serta peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) menjadi fokus utama yang harus diperhatikan. Untuk itu maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.

LKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan bagian akhir dari SAKIP untuk memberi gambaran pencapaian kinerja suatu institusi pemerintah daerah (Kabupaten/Provinsi) berdasarkan akumulasi pencapaian kinerja masing-masing OPD dibawahnya.

TUJUAN

Tujuan implementasi aplikasi eLKIP adalah memberikan alat bantu, alat kontrol maupun sumber informasi bagi penyusunan LKIP berdasarkan cascading RJMD.

SASARAN

Sasaran yang hendak dicapai dalam implementasi Aplikasi eLKIP adalah:

  1. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Terwujudnya transparansi kinerja instansi pemerintah.
  3. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
  4. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

FITUR APLIKASI

Fitur eLKIP sebagai berikut :

  1. Pengelolaan Cascading RPJMD (Data Target Kinerja).
  2. Pelaporan Narasi/Deskripsi LKIP.
  3. Pengelolaan IKU.
  4. Pengelolaan RKT.
  5. Simulator Evaluasi LKIP.

IMPLEMENTASI

Aplikasi “e-LKIP” adalah aplikasi yang telah teruji dan ready-to-use sehingga Pengguna Sistem dapat langsung menginstal aplikasi tanpa harus melalui tahap pengadaan jasa konsultansi pembuatan lagi. Dalam proses implementasi, kami menyediakan pendampingan penuh untuk menjamin kelancaran implementasi, proses transfer ilmu kepada staff maupun SDM yang mengimplementasikan sistem ini. Dalam masa pendampingan tersebut juga dimungkinkan untuk proses kastemisasi aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan maupun karakter lokal yang kadang berbeda pada setiap daerah.

Suatu kemandirian dan pemahaman yang dalam mengenai sistem ini merupakan harapan bagi kami guna peningkatan SDM dan kemandirian kerja suatu Pemerintah Daerah. Apabila diperlukan penambahan waktu untuk pendampingan, kami menyediakan staff untuk penempatan sesuai dengan keinginan Pemerintah Daerah.